Ekonomi

Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Tyo Nugros Eks Drummer Dewa 19

Kemenkeu ungkap pencekalan Tyo Nugros karena piutang negara lewat badan usaha terafiliasi drummer Dewa 19.

A
Admin
· 1 min read
Tyo Nugros drummer Dewa 19
Tyo Nugros drummer Dewa 19

Kemenkeu Buka Suara soal Pencekalan Tyo Nugros

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akhirnya mengungkap alasan di balik pencekalan terhadap drummer ternama Tyo Nugros. Pencekalan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini ternyata terkait dengan proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu Adi Wibowo menjelaskan bahwa tindakan pencekalan terhadap Tyo Nugros dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jadi tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama," kata Adi.

Piutang Negara yang Menyeret Tyo

Adi menjelaskan ada piutang negara dengan suatu badan usaha tertentu yang terafiliasi dengan Tyo Nugros, yang masih harus diselesaikan. Namun, ia tidak merinci secara detail masalah piutang negara yang menyeret Tyo tersebut. "Jadi yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung dalam cukup lama," imbuhnya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko sebelumnya menjelaskan bahwa pencegahan keberangkatan itu dilakukan atas permintaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1. Alasannya, ada kewajiban dari yang bersangkutan kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan.

Batal Tampil di Malaysia

Tyo Nugros batal tampil bersama band Dewa 19 di Malaysia karena terkendala keimigrasian di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat pekan lalu. Konser Dewa bertajuk 'Cintaku Tertinggal di Malaysia' tetap berjalan, dan posisi Tyo digantikan dengan drummer lain.

Nama Tyo masuk dalam daftar cegah-tangkal yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Saat petugas Imigrasi memindai paspornya, ditemukan status cegah-tangkal yang aktif. Paspor Tyo saat ini berada di pihak Imigrasi sampai urusannya selesai dengan KPKNL Jakarta 1.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan musisi papan atas Indonesia. Proses hukum terus berjalan dan Tyo diharapkan dapat menyelesaikan kewajibannya kepada negara agar dapat kembali beraktivitas normal.