Nasional

Kejagung Ungkap Mark Up Pengadaan Motor Listrik Program MBG Senilai Rp1,1 Triliun

Kejagung mengungkap adanya mark up pengadaan motor listrik program MBG senilai Rp1,1 triliun dengan harga yang tidak wajar.

A
Admin
· 1 min read
Kejaksaan Agung menahan komisaris vendor motor listrik dalam kasus korupsi MBG
Kejaksaan Agung menahan komisaris vendor motor listrik dalam kasus korupsi MBG

Harga Motor Listrik Diduga Tidak Wajar sejak Proses Penetapan HPS

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp1,1 triliun. Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya penggelembungan harga atau mark up yang dilakukan sejak proses penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa mark up sudah dilakukan sejak awal proses pengadaan. HPS yang ditetapkan untuk satu unit motor mencapai sekitar Rp47 juta, padahal harga yang seharusnya jauh lebih rendah.

Syarief menegaskan bahwa pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum. Prosesnya dikondisikan sehingga tidak mencerminkan harga yang wajar dan kompetitif. Inilah yang menjadi dasar Kejagung menyatakan adanya mark up dalam pengadaan tersebut.

Selain motor listrik, Kejagung juga sedang mengusut dugaan mark up pada pengadaan barang lainnya, termasuk 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch. Seluruh pengadaan ini merupakan bagian dari program MBG yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional.

Kejagung sendiri sudah menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai vendor penyedia motor listrik Emmo, sebagai tersangka. Sebelumnya, empat tersangka lain juga sudah ditetapkan, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.