Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik Program MBG
Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan terhadap Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk Sarana Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) atau program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penahanan ini menjadi pengembangan dari penyidikan korupsi yang sempat mengguncang publik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Andri diduga melakukan penggelembungan harga atau markup pada setiap unit motor listrik yang dikirim ke program SPPG.
Modus Markup Harga Motor Listrik
Syarief menjelaskan modus yang digunakan tersangka cukup rapi. Harga pagu motor listrik sengaja dibuat tinggi agar sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah disiapkan pihak BGN. Dengan demikian, markup yang dilakukan tersangka bisa terserap tanpa menimbulkan kecurigaan.
Selain markup harga, Diduga PT YAT juga belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik. Perusahaan tersebut belum memiliki dealer atau bengkel aktif di Indonesia dan proses pendagaan belum selesai dilakukan.
Total Anggaran Rp 1,1 Triliun
Kejagung membenarkan bahwa total anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN mencapai Rp 1,1 triliun. Angka yang fantastis ini membuat kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang ditangani Kejagung tahun ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam program strategis nasional bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.