KPK Tahan Dua Tersangka OTT BPK
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua tersangka hasil operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur yang sedang diaudit.
OTT ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik tidak wajar dalam proses audit sejumlah proyek strategis. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dokumen terkait.
Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.