KPK Tahan Dua Tersangka OTT BPK
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua tersangka hasil operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur.
OTT ini bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik tidak wajar dalam proses audit sejumlah proyek strategis. KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dokumen.
Para tersangka dijerat Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.